Dengan terpenuhinya unsur pidana di dalam 2 laporan yang dilayangkan terhadap Roy Suryo maka, penyidik bakal segera melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap bekas Menpora era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.
Adapun kedua laporan terhadap Roy Suryo yang kini telah naik ke tahap penyidikan, adalah laporan yang dilayangkan oleh seorang umat Buddha bernama Kurniawan Santoso dengan laporan yang telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.
Sementara laporan kedua yang turut naik ke tahap penyidikan, ialah laporan dari Dharmapala Nusantara di Bareskrim Polri yang kini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti penanganannya.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, laporan tersebut dibuat seorang bernama Kevin Wu (KW) dan telah terdaftar dalam LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. (Adam).