Akhirnya Jadi Tersangka Mahasiswi Penganiaya Polisi yang Tak Terima Ditegur Saat Lawan Arus di Bawah Fly Over Kampung Melayu

Jumat 01 Jul 2022, 19:45 WIB
Mahasiswi berinisial HFR (23) yang menganiaya polisi lantaran tak terima ditegur kala melawan arus di bawah Fly Over Kampung Melayu Jakarta Timur.

Mahasiswi berinisial HFR (23) yang menganiaya polisi lantaran tak terima ditegur kala melawan arus di bawah Fly Over Kampung Melayu Jakarta Timur.

Mahasiswi Penganiaya Polisi Lantaran Tak Terima Ditegur Karena Lawan Arus di Bawah Fly Over Kampung Melayu, Kini Menjadi Tersangka

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - HFR (23) mahasiswi penganiaya polisi lantaran tak terima ditegur saat melawan arus di bawah Fly Over Kampung Melayu Jakarta Timur, kini akhirnya ditetapkan menjadi tersangka. 

"Sudah, sudah (menjadi tersangka)," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi, Jumat (1/7/2022).

Kata Ahsanul, HFR dikenakan Pasal 212 dan 213 Kitan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang melawan petugas.

"Sekarang yang bersangkutan ditahan di rumah tahanan Mapolres Jakarta Timur," tutur Ahsanul. 

Sebelumnya, Ahsanul menuturkan peristiwa penganiayaan terhadap Ipda RM, polisi yang menjadi korban, terjadi sekira pukul 07.30 WIB, bermula saat pelaku yang mengendarai motor datang dari arah Jatinegara menuju Tebet. 

Ketika itu, ada petugas tengah mengatur lalu lintas di kawasan Terminal Bus Kampung Melayu 

"Pelaku mengendarai sepeda motor dari arah Jatinegara menuju Tebet dengan melawan arus. Setelah itu, pelaku ditegur petugas agar balik arah," ucap Ahsanul kepada wartawan, Kamis (30/6/2022). 

Namun pelaku terus melawan dengan menabrakkan motornya ke petugas itu. 

Lantas petugas tersebut menasihati dan mengambil kunci motor pelaku, meminta pelaku duduk dan menenangkan diri. 

"Namun, pelaku melawan dengan memukul petugas itu menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali hingga mengenai pipi kanan dan bibir kanan," ucap Ahsanul. 

Berita Terkait
News Update