ADVERTISEMENT

Menyesal di Depan

Kamis, 30 Juni 2022 07:29 WIB

Share
Penutupan Holywings. (foto: poskota/ahmad tri hawaari)
Penutupan Holywings. (foto: poskota/ahmad tri hawaari)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LIMA sekawan berjalan kaki melewati gang sempit, menuju tempat kerja. Mereka berjalan berbanjar. Sambil berjalan, mereka ngobrol ngalor-ngidul. Sesekali, obrolan tampak serius. Diselingi tawa terbahak-bahak.

“Karena nila setitik, rusak susu sebelanga,” kata Kang Andi, memulai obrolan.

“Gara-gara promo gratis minuman keras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria yang dilakukan Holywings Jakarta, hampir seluruh gerai Holywings di Indonesia kena imbasnya. Banyak yang tutup. Ribuan karyawannya dirumahkan,” sahut Mas Budi.

“Kalau sudah begitu, terus siapa yang salah?” tanya Kang Andi. “Yang salah, ya yang bikin brosur promo gratis miras itu,” jawab Bang Ucha.

“Ya bukan dong. Yang salah, ya yang punya ide dan nyuruh bikin promo itu,” sela Arif.

“Yang salah ya bosnya lah. Kan dia yang paling bertanggungjawab,” sahut Mas Bambang yang dari tadi klepas-klepus.

“Karena itu, sebelum bertindak, harusnya pikir-pikir dulu. Karena setiap tindakan yang kita lakukan, pasti ada resikonya. Baik atau buruk. Karena menyesal itu adanya di belakang,” kata Kang Andi.

Memang, penyebab penutupan outlet Holywings di Jakarta bukan soal promo miras gratis bagi nama Muhammad dan Maria. Tapi terkait izin.

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan bahwa penyegelan 12 outlet Holywings dilakukan berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018.

Namun demikian, ibarat sebuah bom, promo gratis miras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria itu merupakan pemantiknya. Sumbunya sudah ada sejak lama, yaitu soal izin. Begitu ada pemantik, sumbu menyala dan bom waktu pun meledak.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT