ADVERTISEMENT

Kecolongan? Outlet Holywings di PIM Baru Disegel Satpol PP Hari Ini

Kamis, 30 Juni 2022 12:10 WIB

Share
Petugas Satpol PP saat melakukan penyegelan outlet Holywings di PIM, Jakarta Selatan. (foto: poskota/zendy)
Petugas Satpol PP saat melakukan penyegelan outlet Holywings di PIM, Jakarta Selatan. (foto: poskota/zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta telah menyegel 12 outlet Holywings. Namun, Pemprov DKI sempat kecolongan. Pasalnya, outlet Holywings yang berada dikawasan Pondok Indah Mall (PIM) belum disegel.

Mendapati hal itu, Satpol PP dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta pun bergerak cepat melakukan penyegelan Holywings di kawasan PIM tersebut. 

Pantauan Poskota, sejumlah petugas Satpol PP menyegel outlet Holywings dengan menempelkan spanduk pengumuman bahwa dilarang melakukan kegiatan usaha atau beroperasi.

Kepala Bidang (Kabid) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, Tamo Sijabat mengatakan, penyegelan pada outlet Holywings Pondok Indah dilakukan karena telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007.

"Pagi hari ini kami melakukan penutupan pada Holywings Pondok Indah karena dia melanggar Perda 8 tahun 2007 Pasal 48 ayat 2 di mana dalam ayat 2, dia punya izin tapi melakukan penyimpangan atas izin," kata Tamo didepan awak media, Kamis 30 Juni 2022.

"Dia punya izin surat keterangan pengecer (SKP) itu yang tidak boleh minum di tempat hanya untuk display dan gudang tapi disalah gunakan untuk minum di tempat," ucap Tamo.

Tamo mengatakan, penyegelan pada outlet Holywings di Pondok Indah baru dilakukan pada Kamis ini karena Satpol PP baru mendapat rekomendasi dari Disparekraf DKI Jakarta.

"Iya telat rekomendasinya. Ini rekomendasi yang kami terima dari Disparekraf kemarin tgl 29 makanya kami tutup hari ini. Ini outlet ke 13," ucap Tamo.

Untuk diketahui, Satpol PP DKI Jakarta juga menutup 12 outlet Holywings yang berada di wilayah Jakarta.

Penutupan tersebut didasarkan pada Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Zendy Pradana
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT