Adapun Roy Suryo dalam pelaporan tersebut, berstatus sebagai terlapor usai diduga melecehkan simbol agama Buddha dalam unggahan meme Stupa Candi Borobudur yang disebut mirip dengan wajah Presiden, Joko Widodo (Jokowi).
Informasi mengenai pelimpahan laporan itu pun dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan.
Zulpan melanjutkan, atas pelimpahan kasus ini, maka penyidik Polda Metro Jaya akan terlebih dahulu melengkapi berkas administrasi penyelidikan dan Surat Perintah Tugas, kemudian meminta keterangan dari para ahli, baik itu ahli agama, bahasa, sosiologi hukum, ahli bidang siber, ahli UU ITE, dan ahli pidana untuk memperkuat dugaan perkara.
"Kemudian, kami juga akan melakukan pengamanan barang bukti dan akan melakukan gelar perkara terkait kasus ini. Serta kita juga sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang dalam hal ini juga pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar dia. (Adam).