Gelar Raker Peningkatan Kepesertaan Jaminan Sosial, Menaker: Untuk Jaminan Pelindungan Sosial Para Pekerja

Selasa 28 Jun 2022, 18:22 WIB
Menaker Ida Fauziyah. (Foto: Humas Kemenaker)

Menaker Ida Fauziyah. (Foto: Humas Kemenaker)

Adapun terkait kepesertaan Jamsos bagi PMI, perlunya masifikasi sosialisasi Jamsos PMI di kantong-kantong PMI dan negara penempatan PMI, dan meminta BPJS Ketenagakerjaan menyediakan kanal daftar dan bayar di negara penempatan PMI.

Pihaknya juga meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan kewajibannya menyampaikan laporan secara berkala bulanan, triwulan, dan tahunan kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker.

Laporan yang dimaksud paling sedikit memuat data dan jumlah kepesertaan, jumlah iuran yang diterima, jumlah klaim yang diajukan, jumlah klaim yang disetujui, dan santunan yang dibayarkan.

"Terakhir, Pengawas Ketenagakerjaan akan lebih aktif melakukan pengawasan pelaksanaan Program Jamsos bersama dengan BP2MI, sebagaimana amanat PP Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pengawas Ketenagakerjaan akan proaktif berkoordinasi dengan LTSA PPMI di daerah," pungkasnya.

(*)

 

Berita Terkait
News Update