ADVERTISEMENT

Gagal Bertemu Perwakilan Rakyat, Ratusan Mahasiswa Terpaksa Membubarkan Diri

Selasa, 28 Juni 2022 20:33 WIB

Share
Ketua BEM UPN Veteran Jakarta, Bilal Soekarno. (pandi)
Ketua BEM UPN Veteran Jakarta, Bilal Soekarno. (pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ratusan mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR membubarkan diri usai gagal merangkak masuk ke dalam gedung perwakilan rakyat tersebut.

Sebelum bubar, Humas DPR/MPR RI sempat menemui mahasiswa.

Namun pertemuan tersebut tidak menemui titik terang.

Mahasiswa malah semakin geram.

"Katanya drafnya itu (RKUHP) sudah sampai tangan Presiden, tinggal ditanda tangani, padahal belum dibuka (drafnya)," kata Ketua BEM UI, Bayu Satria Utomo kepada teman-teman mahasiswa.

Bahkan, sebelum bubar, massa aksi sempat berpindah lokasi ke pintu kecil gedung DPR/MPR RI dan menyampaikan orasi agar minimal dapat ditemukan oleh perwakilan anggota DPR.

Ratusan massa aksi dengan memakai almamater dari kampus masing-masing nampak sempat mengoyak-ngoyak pagar Gedung DPR/MPR RI sambil berorasi.

Akhirnya, massa aksi memilih untuk membubarkan diri sekitar pukul 18.10 WIB.

Mereka bubar dengan membuat barikade barisan yang dilakukan dengan tertib.

Ketua BEM UPN Veteran Jakarta, Bilal Soekarno mengatakan mahasiswa akan kembali turun ke jalan untuk melakukan aksi unjuk rasa dengan tuntutan yang sama.

"Pastinya dengan massa yang lebih banyak dari ini. Kita sepakat di seluruh Indonesia dan akan terpusat di Jakarta, akan merobohkan gedung DPR ketika seluruh perwakilan fraksi dan Puan Maharani tidak kunjung menemui kita," kata Bilal.

Sebelumnya, ratusan mahasiswa dari berbagai Universitas kembali menggelar aksi unjuk di depan Gedung DPR/MPR.

Aksi unjuk rasa kali ini ada dua tuntutan yang ingin disampaikan mahasiswa, yaitu:

1. Mendesak Presiden dan DPR RI untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik yang bermakna;

2. Menuntut Presiden dan DPR RI untuk membahas kembali pasal pasal bermasalah dalam RKUHP, terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara meski tidak termasuk ke dalam isu krusial. (pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT