Edan! Kuras Uang Nasabah Bank BUMN, Bule Estonia Diringkus Polisi

Selasa 28 Jun 2022, 08:47 WIB
Tersangka SP (24) WN Estonia pelaku tindak kejahatan skimming saat dihadirkan di Polda Metro Jaya. (foto: poskota/adam)

Tersangka SP (24) WN Estonia pelaku tindak kejahatan skimming saat dihadirkan di Polda Metro Jaya. (foto: poskota/adam)

Berdasarkan kutipan dari website sikapiuangmu.ojk.go.id, Skimming dikategorikan sebagai jenis penipuan yang masuk ke dalam metode phising. Metode ini dilakukan dengan cara mencuri data penting orang lain. (adam)

Berita Terkait

News Update