Dua Kali Mangkir Sidang di PN Jaksel, JPU Diperintahkan Jemput Paksa Alvin Lim

Selasa 28 Jun 2022, 01:12 WIB
Sidang Tindak Pidana dugaan TPPU di Pengadilan Negeri Jaksel. (ist)

Sidang Tindak Pidana dugaan TPPU di Pengadilan Negeri Jaksel. (ist)

Spontan Kusuma menjawab, "Di Lippo Karawaci Yang Mulia."

Merespon hal itu, Syahnan Tanjung yang menjadi Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), kembali meminta penegasan kepada majelis hakim terkait alasan sakit terdakwa yang disampaikan kuasa hukum terdakwa.

"Kami belajar dari sidang sebelumnya, terdakwa sering menggunakan alasan sakit di saat persidangan," ujar Syahnan Tanjung.

Keberatan JPU terhadap alasan sakit terdakwa Alvin Lim direspon Keyua Majelis Hakim, Arlandi Triyogo.

"Berkas setebal ini isinya banyak keterangan surat sakit. Jangan sampai bilang hari ini sakit tapi (Alvin) besok bisa sidang perkara yang lain," ujar Arlandi.

Kuasa hukum terdakwa juga mempertanyakan kepada Majelis Hakim terkait masih dipergunakannya register berkas perkara yang lama dalam register persidangan tersebut.

Dijelaskan Arlandi, perkara ini belum ada putusan yang menyatakan terdakwa bersalah atau dibebaskan.

"Ini bukan nebis in idem, sebagamana diatur pasal 77 KUHP. Kalau sudah dipidana lalu diajukan kembali, itu tidak boleh. Sementara dalam perkara ini belum ada putusan hakim yang menyatakan bersalah atau tidak," jelas Arlandi.

"Jaksa sesuai kewenangannya, pasal 14 KUHAP mengajukan tuntutan, ini demi kepentingan hukum," imbuhnya.

Sebelumnya, Alvin Lim dalam berbagai kesempatan selama ini selalu menyatakan dirinya menjadi korban kriminalisasi dengan kasus yang sudah inkrah.

Usai sidang, kuasa hukum Alvin, Kusuma menyayangkan persidangan hari ini karena keberatannya tidak diterima majelis hakim.

"Keberatan kami dibilang disuruh di pledoi. Harusnya langsung diterima saja keberatan kami. Adapun masalah nomor register yang lama dipakai, menurut kami itu cacat administrasi," ujar Kusuma usai sidang.

Berita Terkait

News Update