ADVERTISEMENT

DPR Tolak Syarat Pembelian Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindugi, Cukup KTP Saja

Selasa, 28 Juni 2022 13:25 WIB

Share
Kolase foto Anggota Komisi VI DPR RI, Amin Ak dan pengisian minyak goreng curah. (Foto: Diolah dari Google).
Kolase foto Anggota Komisi VI DPR RI, Amin Ak dan pengisian minyak goreng curah. (Foto: Diolah dari Google).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi Perdagangan (Komisi VI) DPR RI, Amin Ak, mengatakan masyarakat seharusnya cukup menunjukkan KTP atau nomor induk kependudukan (NIK) untuk membeli minyak goreng curah seharga Rp 14 ribu. Ia tidak setuju jika pembelian kebutuhan pokok tersebut mengharuskan masyarakat menunjukkan aplikasi PeduliLindungi.

Sebab, kata Amin, penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat pembelian akan menyulitkan karena penerima subsidi merupakan kelompok masyarakat bawah. Selain itu, pelaku usaha mikro juga belum tentu memiliki aplikasi tersebut. 

“Jangankan menggunakan aplikasi pedulilindungi, sebagian dari mereka bahkan tidak memiliki smartphone,” kata Amin dalam keterangan tertulis yang diterima Poskota, Selasa (28/6/2022).

Menurut Amin, penggunaan aplikasi tersebut terkesan mengaitkan syarat penerima subsidi dengan kewajiban vaksinasi. Padahal, lanjut Amin, semua kelompok masyarakat menengah bawah dan pelaku usaha mikro berhak menikmati subsidi minyak goreng curah, tanpa kecuali. 

“Kalau menunjukkan KTP atau NIK saya setuju, agar distribusi tepat sasaran dan penyalurannya tidak diselewengkan,” ujar Amin. 

Penggunaan NIK sebagai database penerima subsidi dengan menunjukkan KTP saat pembelian, itu sudah tepat. Hal itu belajar dari penyelewengan distribusi minyak goreng bersubsidi sebelum ini. 
Maka akan lebih baik apabila distribusi dilakukan secara tertutup, jadi tidak langsung ke pasar tapi kepada distributor yang sudah ditunjuk dan terverifikasi, yang akan menyalurkan ke masyarakat menengah ke bawah. Sehingga bisa dilakukan deteksi dini jika terjadi penyelewengan distribusi ke pihak yang tidak berhak.

Namun demikian, saya meminta pemerintah untuk melakukan pemutakhiran data agar databasenya akurat. Selain itu, pemerintah juga harus memberikan waktu bagi kelompok sasaran penerima subsidi yang belum terdata untuk mendaftar secara mudah. 

Pemerintah juga harus memberikan kesempatan yang adil bagi kelompok pedagang tradisional, koperasi, dan asosiasi pedagang yang selama ini berkecimpung di usaha ini, dan tidak memunculkan monopoli distribusi maupun kolusi dan nepotisme pada rantai distribusi minyak goreng bersubsidi ini.(*)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT