Satpol PP DKI Jakarta Resmi Tutup Permanen Griya Pijat yang Sediakan Jasa Prostitusi Berbalut 'Bungkus Night Vol 2'

Senin 27 Jun 2022, 14:16 WIB
Jajaran Satpol PP DKI Jakarta bersama tim gabungan gelar apel sebelum menutup permanen griya pijat Hamilton Spa & Massage. (Foto : poskota/zendy)

Jajaran Satpol PP DKI Jakarta bersama tim gabungan gelar apel sebelum menutup permanen griya pijat Hamilton Spa & Massage. (Foto : poskota/zendy)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID, - Pemprov DKI Jakarta akhirnya resmi mencabut izin usaha Hamilton Spa & Massage yang berada di kawasan Ruko Grand Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Setelah ada keputusan pencabutan izin usaha tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta hari ini telah menutup permanen Griya Pijat Hamilton Spa & Massage yang sempat membuat heboh dengan menyediakan jasa prostitusi berbalut 'Bungkus Night Vol 2'.

"Konsekuensi sanksi yang dikenakan kami akan tingkatkan status sanksi kemarin akan kita lakukan stiker penutupan secara permanen. Artinya aktifitas kegiatan tempat usaha tersebut tidak beroperasi," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Kantor Walikota Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).

Penutupan Griya Pijat tersebut sudah jelas karena melanggar izin usaha dan juga menjadi lokasi prostitusi online yang dibalut 'Bungkus Night Vol 2'.

"Artinya izin sudah dicabut, ada pelanggaran perda dan sanksi yang kita kenakan adalah tutup permanen," lanjutnya.

Sebelumnya diketahui, pencabutan TDUP sudah resmi dicabut oleh Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kecamatan Kebayoran Baru pada Rabu (22/6/2022).

Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Unit Pengelola PMPTSP Kecamatan Kebayoran Baru Nomor e-0445/TM.21.59.

Keputusan tersebut ditandatangani oleh Kepala Unit PMPTSP Kecamatan Kebayoran Baru, Sutomo.

Nama usaha itu terdaftar dengan nama Hamilton Massage dengan nomor izin 31/Y.1/31.74.07.1007.02.003.C.1.B.G/3-1.858.8/e/2020.

Adapun nama perusahaan yang mendaftarkan izin tersebut adalah PT Roda Urban Nusantara.

Pada diktuk kesatu surat keputusan itu berbunyi "Memutuskan mencabut tanda daftar usaha pariwisata Hamilton Massage yang beralamat di Hamilton H24-25 Jalan Wijaya II RT 006 RW 001, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan".

Pencabutan TDUP tersebut dilakukan lantaran Hamilton Massage telah melakukan pelanggaran operasional. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada Rabu (22/6/2022) kemarin.

Surat Keputusan itu merupakan tindak lanjut usulan dari Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor e-0471/PW/01/01 tanggal 21 Juni 2022 perihal usulan pencabutan TDUP. (Zendy)

Jajaran Satpol PP bersama polisi dan Pemprov Jakarta Selatan gelar apel sebelum tutup permanen griya pijat Hamilton Spa & Massage. (Foto : poskota/zendy)

 

Berita Terkait

News Update