ADVERTISEMENT

Nah! Ternyata Holywings Rela Kasih Miras Gratis untuk Muhammad dan Maria Demi Target Penjualan 60 Persen, Sampai Minta Maaf Dua Kali Loh!

Senin, 27 Juni 2022 07:30 WIB

Share
Para tersangka ujaran penistaan agama hingga SARA telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jumlah enam orang, dan promo miras gratis untuk Muhammad dan Maria (Foto: Poskota/Zendy Pradana, Instagram/Holywingsindonesia)
Para tersangka ujaran penistaan agama hingga SARA telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jumlah enam orang, dan promo miras gratis untuk Muhammad dan Maria (Foto: Poskota/Zendy Pradana, Instagram/Holywingsindonesia)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Polemik promosi minuman keras (miras) gratis untuk nama Muhammad dan Maria berujung dengan penetapan enam karyawan Holywings sebagai tersangka.

Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) pada Jumat (24/6/2022) lalu. Kendati demikian, pihak Holywings telah melakukan permohonan maaf soal kasus itu, bahkan hingga dua kali.

Ternyata, tujuan Holywings melakukan promosi miras gratis untuk Muhammad dan Maria adalah agar menarik pengunjung di gerai dengan persentase penjualan di bawah 60 persen.

 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budhi Herdi, sebagaimana dikutip dari Poskota.co.id pada Senin (27/6/2022).

"Mereka membuat konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke gerai khususnya di gerai  yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," jelas Budhi Herdi.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta selatan telah memeriksa keenam tersangka atas kasus konten promo miras gratis untuk Muhammad dan Maria itu.

Keenam tersangka tersebut sebelumnya merupakan saksi dari kasus penistaan agama itu, yang kemudian dinaikkan statusnya. Diketahui, konten tersebut diunggah di kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan.

"Beberapa orang tersebut kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada enam orang yang kita jadikan sebagai tersangka. Semuanya bekerja di Holywings kawasan BSD," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT