Nah! Ternyata Holywings Rela Kasih Miras Gratis untuk Muhammad dan Maria Demi Target Penjualan 60 Persen, Sampai Minta Maaf Dua Kali Loh!

Senin 27 Jun 2022, 07:30 WIB
Para tersangka ujaran penistaan agama hingga SARA telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jumlah enam orang, dan promo miras gratis untuk Muhammad dan Maria (Foto: Poskota/Zendy Pradana, Instagram/Holywingsindonesia)

Para tersangka ujaran penistaan agama hingga SARA telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jumlah enam orang, dan promo miras gratis untuk Muhammad dan Maria (Foto: Poskota/Zendy Pradana, Instagram/Holywingsindonesia)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Polemik promosi minuman keras (miras) gratis untuk nama Muhammad dan Maria berujung dengan penetapan enam karyawan Holywings sebagai tersangka.

Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) pada Jumat (24/6/2022) lalu. Kendati demikian, pihak Holywings telah melakukan permohonan maaf soal kasus itu, bahkan hingga dua kali.

Ternyata, tujuan Holywings melakukan promosi miras gratis untuk Muhammad dan Maria adalah agar menarik pengunjung di gerai dengan persentase penjualan di bawah 60 persen.

 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budhi Herdi, sebagaimana dikutip dari Poskota.co.id pada Senin (27/6/2022).

"Mereka membuat konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke gerai khususnya di gerai  yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," jelas Budhi Herdi.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta selatan telah memeriksa keenam tersangka atas kasus konten promo miras gratis untuk Muhammad dan Maria itu.

Keenam tersangka tersebut sebelumnya merupakan saksi dari kasus penistaan agama itu, yang kemudian dinaikkan statusnya. Diketahui, konten tersebut diunggah di kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan.

"Beberapa orang tersebut kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada enam orang yang kita jadikan sebagai tersangka. Semuanya bekerja di Holywings kawasan BSD," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan.

 

Adapun barang bukti yang disita polisi yakni tangkap layar (screenshot) unggahan akun resmi Holywings, satu unit mesin atau PC komputer, satu buah telepon seluler, satu buah eksternal hardisk dan satu buah laptop.

Diketahui, keenam tersangka merupakan EJD (27) selaku Direktur Kreatif, NDP (36) selaku Head Tim Promotion, DAD (27) sebagai desain grafis, EA (22) selaku admin tim promosi, AAB (25) selaku sosial media officer, dan AAM (25) sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif.

Atas perbuatan tindakan pidana mengenai hoaks dan penistaan agama, keenam tersangka mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara.

 

Keenam tersangka tersebut dijerat pasal pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, lalu pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama.

Selain itu, Keenam tersangka juga dijerat pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Menaggapi kegaduhan akibat promo miras gratis untuk Muhammad dan Maria, diketahui pihak Holywings menghapus unggahan promosi itu dari akun media sosial mereka.

Kemudian, pihak Holywings menyampaikan permintaan maaf terbukanya melalui akun Twitter @holywingsindo dan Instagram @holywingsindonesia.

 

Bahkan, pihak Holywings sampai mengunggah permintaan maaf yang kedua kali melalui Instagram mereka soal kasus promosi miras gratis untuk Muhammad dan Maria. Serta menyebut keenam tersangka kasus itu sebagai ‘oknum’ yang bertanggung jawab.

“Holywings minta maaf, kami memohon doa serta dukungan dari masyarakat Indonesia agar masalah yang terjadi bisa segera diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku demi keberlangsungan lebih dari 3000 karyawan di Holywings Indonesia,” tulis pernyataan yang diunggah pada Minggu (26/6/2022).

“Saat ini 6 oknum yang bertanggung jawab terkait ‘promosi’ telah ditahan, menjalani proses hukum dan sudah ditangani oleh kepolisian serta pihak yang berwajib,” lanjut pernyataan maaf Holywings terkait promo miras gratis untuk Muhammad dan Maria. (frs)

Berita Terkait
News Update