ADVERTISEMENT

Gerak Cepat! Polisi Amankan Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur di Pasar Malem Cidodol Jaksel

Senin, 27 Juni 2022 10:24 WIB

Share
Ilustrasi Pelecehan
Ilustrasi Pelecehan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  - Polisi berhasil mengamankan salah seorang pria berinisial RF (31) karena telah mencabuli anak di bawah umur.

Diketahui, RF mencabuli seorang anak di bawah umur di Pasar Malam Cidodol, Kelurahan Cipulir Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Sabtu (25/6/2022) malam.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19.00 WIB.

"Tiba-tiba pelaku menekan payudara korban dengan sikutnya," kata Ridwan melalui keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).

Adapun korban pencabulan yang dilakukan RF ada tiga orang, yaitu  SK, BA dan OR.

 

Ridwan menjelaskan, ihwal terjadinya aksi pencabulan tersebut saat SK tengah berkeliling pasar guna melihat dagangan yang ada di Pasar Malam Cidodol.

Kemudian, RF ternyata telah melakukan hal serupa kepada BA dan QR di lokasi yang sama.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit di payudaranya" pungkas Ridwan.

Saat ini RF telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. RF nantinya, akan dijerat pasal 76E jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT