Sidang Kasus Pencabulan oleh Oknum Guru Ngaji di PN Depok Hadirkan Saksi Ahli

Senin 30 Mei 2022, 20:08 WIB
JPU mendengarkan agenda saksi ahli persidangan terdakwa oknum guru di PN Depok. (ist)

JPU mendengarkan agenda saksi ahli persidangan terdakwa oknum guru di PN Depok. (ist)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Sidang kasus pencabulan yang menjerat terdakwa MMS (69), oknum guru ngaji lakukan pencabulan terhadap sejumlah anak digelar di Pengadilan Negeri Depok, Senin (30/5/2022).

Agenda sidang mendengarkan keterangan ahli dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok, Andi Rio R. Rahmatu mengatakan saksi ahli dihadirkan sebanyak tiga orang.

Selain memintai keterangan para saksi ahli juga dilakukan pemeriksaan handphone terdakwa.

"Tiga saksi ahli tersebut berupa Dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara Sukanto antara lain Anggia Widyasari, Niken Budi, dan Kesty Rama Danty. Mereka adalah ahli dari keilmuan kedokteran yang memberikan keterangan sesuai mendukung dengan apa yang telah didakwakan oleh JPU,” ungkapnya.

Dalam sidang, JPU juga mengungkap adanya jejak digital terhadap handphone terdakwa.

Terungkap bahwa terdakwa membuka video artis di tengah malam.

Salah satunya video berjudul Tato sexy Celine Evangelista yang di sering di akses terdakwa saat tengah malam.

"Dari pemeriksaan terdakwa mengakui bahwa telah melakukan seluruh perbuatan sebagaimana dakwah Jaksa dan terdakwa menyesali perbuatannya," tambahnya.

Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita turun menjadi JPU bersama tiga jaksa lainnya yakni Arief Syafrianto, Putri Dwi Astrini dan Alfa Dera.

Dalam persidangan tim jaksa di persidangan memaparkan jejak digital terdakwa terkait beberapa jejak digital dari handphone barang bukti milik terdakwa  yang ada jejak penulusuran situs-situs video seksi dari artis.

Sedangkan  jaksa menyebutkan MMS didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Jo pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat I KUHP. Persidangan akan dilanjutkan pada agenda tuntutan. Rencana, sidang digelar pada 13 Juni 2022. (angga)

Berita Terkait
News Update