ADVERTISEMENT
Senin, 30 Mei 2022 20:08 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Sidang kasus pencabulan yang menjerat terdakwa MMS (69), oknum guru ngaji lakukan pencabulan terhadap sejumlah anak digelar di Pengadilan Negeri Depok, Senin (30/5/2022).
Agenda sidang mendengarkan keterangan ahli dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok, Andi Rio R. Rahmatu mengatakan saksi ahli dihadirkan sebanyak tiga orang.
Selain memintai keterangan para saksi ahli juga dilakukan pemeriksaan handphone terdakwa.
"Tiga saksi ahli tersebut berupa Dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara Sukanto antara lain Anggia Widyasari, Niken Budi, dan Kesty Rama Danty. Mereka adalah ahli dari keilmuan kedokteran yang memberikan keterangan sesuai mendukung dengan apa yang telah didakwakan oleh JPU,” ungkapnya.
Dalam sidang, JPU juga mengungkap adanya jejak digital terhadap handphone terdakwa.
Terungkap bahwa terdakwa membuka video artis di tengah malam.
Salah satunya video berjudul Tato sexy Celine Evangelista yang di sering di akses terdakwa saat tengah malam.
"Dari pemeriksaan terdakwa mengakui bahwa telah melakukan seluruh perbuatan sebagaimana dakwah Jaksa dan terdakwa menyesali perbuatannya," tambahnya.
Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita turun menjadi JPU bersama tiga jaksa lainnya yakni Arief Syafrianto, Putri Dwi Astrini dan Alfa Dera.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT