Simak! Holywings Janji Tidak Akan Lepas Tangan Terkait Kasus Promo Minuman Alkohol Muhammad-Maria 

Minggu 26 Jun 2022, 16:35 WIB
Illustrasi Holywings. (Foto: Instagram/Holywingsindonesia)

Illustrasi Holywings. (Foto: Instagram/Holywingsindonesia)

Sementara, keenam tersangka dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 156 dan/atau pasal 156A KUHP.

Kemudian, Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penodaan agama dan ujaran kebencian bernuansa agama, ras dan antar golongan (SARA).

Tak hanya itu, mereka terancam hukuman 10 tahun penjara.

Berita Terkait

News Update