JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri BUMN Erick Thohir memberi apresiasi kepada kondektur KAI (Kereta Api Indonesia) dan mendukung langkah tegas PT Kerera Api Indonesia (KAI) yang telah melakukan blacklist terhadap pelaku pelecehan seksual yang terjadi di KA beberapa waktu lalu.
Erick juga memberikan penghargaan pada petugas kondektur bernama Wahyu yang melindungi seorang penumpang perempuan dari tindakan pelecehan seksual tersebut.
"Saya ingin mengapresiasi bapak Kondektur yang telah bertindak menanggapi laporan korban pelecehan seksual. Saya juga mengapresiasi tanggapan PT KAI atas kejadian tersebut. Pesan saya, kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dan menunjukkan bukti pada petugas kami, jika mengetahui ada indikasi pelecehan seksual," ujar Erick Thohir, dikutip Minggu (26/6/2022).
Erick menegaskan perlindungan terhadap hak dan martabat manusia adalah prinsip yang mesti dijalankan oleh segenap elemen di BUMN. Terlebih dalam pelayanan publik yang mesti memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat.
"Kita jadikan kereta api sebagai moda transportasi pelayanan publik yang aman dan tentunya ini tidak bisa berdiri sendiri, perlu dukungan semua kalangan dengan saling menghargai dan menghormati sesama penumpang," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Erick juga menegaskan bahwa dia mengutuk keras terjadinya pelecehan yang sempat terjadi di sebuah kereta api antarkota. PT KAI, kata Erick, berada sepenuhnya di pihak korban dan telah memproses secara serius peristiwa ini.
"Saya berpesan pada seluruh elemen masyarakat, pengguna jasa KAI, maupun segenap perusahaan BUMN, bahwa sudah bukan zamannya lagi kita mencari-cari kesalahan korban pelecehan seksual. Berhenti menyalahkan korban, mari mulai ciptakan ruang aman bagi semua kalangan," tandasnya.
Erick juga mengatakan, akan menyeret setiap oknum yang menciptakan suasana tidak aman dan nyaman dalam moda transportasi.
Erick pun telah memerintahkan kepada KAI agar segera memproses pelaku dengan sanksi administratif dan hukum. Sanksi administratif yang dijatuhkan adalah larangan bagi pelaku untuk naik moda transportasi publik.
"Terkait kasus yang beredar, kami bersama PT KAI telah tegas menentukan hukuman Blacklist bagi pelaku. Tidak boleh menggunakan layanan KA. Hukuman ini dapat diterapkan, mengingat sistem database penumpang PT KAI sudah mumpuni," ujar Erick.
"Kasus ini menjadi pelajaran sekaligus peringatan bahwa BUMN tidak ragu untuk menerapkan hukuman atas tindakan pelecehan dan kekerasan seksual," ucapnya..