Ga Kapok! Ini Deretan Kontroversi Holywings Selain Promo Minuman Alkohol untuk Pelanggan Bernama Muhammad-Maria

Minggu 26 Jun 2022, 17:32 WIB
Illustrasi Holywings Indonesia. (Foto: Instagram/ Holywingsindonesia)

Illustrasi Holywings Indonesia. (Foto: Instagram/ Holywingsindonesia)

Korban datang ke Holywings untuk membahas pekerjaan bersama kliennya. Kemudian yang ada seseorang yang mendatangi meja mereka.

Korban menyuruhnya pergi namun malah terjadi perselisihan hingga akhirnya terjadi pengeroyokan.

5. Berikan Promo Gratis Minuman Alkohol untuk Pelanggan Bernama Muhammad-Maria

Pada 23 Juni 2022, Holywings Indonesia sebagai usaha restoran, kelab malam, dan bar, membuat promosi minuman alkohol gratis bagi pengunjung yang memiliki nama Muhammad dan Maria.

Mereka yang bernama tersebut bisa mendapatkan satu botol minuman alkohol gratis tiap Kamis. Syaratnya, membawa kartu identitas dan tidak berlaku untuk dibawa pulang atau promo hanya berlaku minum di tempat.

Promo itu diunggah dalam insta story Instagram @holywingsbar. Namun, unggahan tersebut menjadi viral dan mendapat kecaman dari berbagai pihak.

Kemudian, pada 24 Juni 2022, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang staf Holywings sebagai tersangka kasus promo tersebut.

Enam orang staf Holywings yang ditetapkan sebagai tersangka itu di antaranya pria berinisial EJD (27) selaku Direktur Kreatif Holywings, perempuan berinisial NDP (36) selaku head tim promosi yang bertugas desain program dan meneruskan ke tim kreatif, dan pria berinisial DAD (27) selaku desain grafis yang membuat desain virtual.

Kemudian, perempuan berinisial EA (22) selaku admin tim promo yang bertugas mengunggah ke media sosial, perempuan berinisial AAB (25) selaku social media officer, dan perempuan berinisial AAM (25) selaku admin tim promosi.

Keenam tersangka dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 156 dan/atau pasal 156A KUHP.

Kemudian, Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penodaan agama dan ujaran kebencian bernuansa agama, ras dan antar golongan (SARA).

Tak hanya itu, mereka terancam hukuman 10 tahun penjara.

Berita Terkait

News Update