Beberapa waktu setelah kejadian itu, korban hendak melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Barat. Namun, dia mengaku mendapat ancaman dari kuasa hukum terduga pelaku. Dia pun mengurungkan niatnya untuk melaporkan kejadian itu.
Ternyata masalah itu terus membayangi dirinya hingga mengganggu kesehatan mentalnya. Hal itu lantas mendorong korban untuk berani membuat laporan polisi.
Korban melaporkan K ke Polda Metro Jaya. Laporan itu telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/1695/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 2 April 2022. K dituduhkan melanggar Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
Polisi juga telah melakukan pemanggilan terhadap K. Namun dia tidak bersifat kooperatif dengan mangkir tanpa alasan yang jelas dari pemeriksaan. (Zendy)