ADVERTISEMENT

Usai Sambangi Komnas Perempuan, Denise Chariesta Laporkan Razman Nasution atas Dugaan Pelecehan Seksual

Sabtu, 25 Juni 2022 16:02 WIB

Share
Denise Chariesta di Komnas perempuan. (Foto: Cr08) 
Denise Chariesta di Komnas perempuan. (Foto: Cr08) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Denise Chariesta atau yang lebih dikenal dengan Denise Cadel menyambangi Komnas Perempuan (Kominisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan) untuk meminta perlindungan atas perlakuan tak senonoh yang ia terima. 

"Karena saya mau ngadu dan berdiskusi tentang pelecehan seksual yang saya dapatkan dari Bang Razman Nasution,saya mau minta perlindungan juga," ujar Denise kepada awak media saat ditemui Poskota.co.id di Komnas Perempuan pada Jumat (24/6/2022).

Dalam kesempatan itu, Denise pun membeberkan bentuk pelecehan seksual yang dilakukan pengacara Razman Nasution terhadapnya. 

"Bentuk pelecehan yang saya dapat itu secara seks non fisik dan dibuat lelucon sama dia, seolah itu lucu, seperti buat mangga lah, buah pepaya, atau segala macem bongkar mesin, dan semua itu dibuat candaan, sindiran secara langsung dan tidak langsung dilakukan Bang Razman terhadap saya dan dia menyebut nama saya," sambungnya. 

Meski begitu, Denise mengaku bersyukur bahwa laporannya ditanggapi dengan sangat baik oleh pihak Komnas perempuan. 

"Respon pihak Komnas perempuan sangat baik, mereka mendukung saya, membimbing saya dan menenangkan saya," tambahnya

Pengusaha bunga itu juga mengatakan bahwa dirinya sangat tak terima diperlakukan demikian oleh Razman Nasution dan ia juga menegaskan akan tempuh kasus tersebut lewat jalur hukum. 

"Jujur aja saya ga suka, ini adalah tubuh saya, hak saya, tidak ada satu orangpun yang boleh menghina tubuh saya termasuk Bang Razman Nasution," imbuhnya. 

Usai dari Selebgram berusia 29 tahun tersebut tampil cantik dengan balutan jaket jeans yang senada dengan celananya. Sementara rambut panjangnya ditutup dengan aksesoris topi berwarna orange. 

"Kalau hal ini didiamkan akan ada orang-orang lainnya yang ikut-ikutan, makanya ini harus dikasih efek jera. Adapun pasal baru yang yang akan menjerat Razman adalah tindak pidana kekerasan seksual dengan undang-undang pasal 4 ayat 1A. Ini berlaku sejak 9 Mei. Berarti bang Razman bisa masuk ke ranah hukum, " kata Denise. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT