ADVERTISEMENT

Kacau! Setuju Nikah Beda Agama, Gun Romli Sebut Itu Halal dalam Al Quran, Kok Bisa?

Sabtu, 25 Juni 2022 15:45 WIB

Share
Guntur Romli (Foto: tangkapan layar Youtube CokroTV)
Guntur Romli (Foto: tangkapan layar Youtube CokroTV)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Polemik soal nikah beda agama yang ramai saat ini sebelumnya pernah dibahas oleh Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli alias Gun Romli.

Gun Romli mengaku setuju dengan pernikahan beda agama, bahkan menyebut itu halal dalam Al Quran. Politikus PSI pun menyebut bahwa MUI sebenarkan mengharamkan sesuatu yang halal.

Diketahui sebelumnya, polemik nikah beda agama ini diawali dengan sorotan khalayak usai Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permintaan pernikahan beda agama antara Islam dan Kristen.

 

Adapun, putusan PN Surabaya itu didasarkan pada Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan bahwa pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi: (a) perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan; dan (b) perkawinan warga negara asing yang dilakukan di Indonesia atas permintaan warga negara asing yang bersangkutan.

Lalu, Pasal 36 menjelaskan, dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan, pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan

Peristiwa nikah beda agama ini lagi-lagi menuai pro kontra dari sejumlah kalangan. Salah satunya Gun Romli, yang menyebut bahwa hal itu sah-sah saja.

 

Gun Romli menjelaskan bahwa Al Quran menghalalkan seorang muslim menikah dengan ahlul kitab yang beda agama, khususnya perempuan Yahudi dan Kristiani.

Sehingga, ia menarik kesimpulan bahwa dalam konteks itu, nikah beda agama harusnya diperbolehkan dan disahkan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT