Adapun 5 program BPJS Ketenagakerjaan antara lain adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun serta program terbaru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
"Peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan manfaat perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh. BPJS Ketenagakerjaan juga menanggung biaya pengangkutan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja, ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan," jelas Andry.
Di masa pemulihan, lanjutnya, peserta yang tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
"Jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan serta dua anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta. Adapun seluruh layanan BPJS Ketenagakerjaan tidak dikenakan biaya sepeser pun," paparnya.(tri)