JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi menetapkan enam staf Bar Holywings sebagai tersangka terkait kasus unggahan poster yang mengandung penistaan agama hingga SARA beberapa waktu lalu.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan tidak menutup kemungkinan bakal menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Iya nanti akan kita kembangkan lagi," kata Budhi kepada wartawan, Sabtu (25/6/2022).
Selanjutnya, Adapun tersangka berinisial EJD (27) selaku Direktur Kreatif Holywings berperan sebagai mengawasi 4 divisi yaitu, divisi kampanye, divisi production house, divisi grapic designer, dan divisi medsos.
"Kedua, NDP perempuan (36) selaku head tim promotion, yg bertugas desain program dan meneruskan ke tim kreatif," kata Budhi saat konferensi pers di Lobby Polres Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022) malam.
Selanjutnya, tersangka DAD (27) sebagai desain grafis yang membuat foto virtual. Kemudian yang keempat EA (22) selaku admin tim promo yang bertugas mengupload ke medsos.
"Tersangka kelima dan keenam yakni berinisial AAB 25 tahun dan AAM 25 tahun. Keduanya memiliki peran sebagai mengupload postingan sosial media dan memberikan request atau permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event," ucapnya.
Atas perbuatannya itu, keenam tersangka dijerat pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI no 1 tahun 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156 A KUHP. Kemudian pasal 28 ayat 2 uu ri no 19 tahun tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkas Budhi.
Sebelumnya, usaha restoran, kelab malam, dan bar ini membuat promosi minuman alkohol gratis bagi pengunjung yang memiliki nama Muhammad dan Maria.
Mereka yang bernama tersebut bisa mendapatkan satu botol minuman alkohol gratis tiap Kamis. Syaratnya, membawa kartu identitas dan tidak berlaku untuk dibawa pulang atau promo hanya berlaku minum di tempat.