ADVERTISEMENT

Belasan Kali Beraksi, Pelaku Spesialis Maling Motor Dibekuk Satreskrim Polres Serang

Sabtu, 25 Juni 2022 10:40 WIB

Share
Tersangka MS, pelaku curanmor saat diamankan di Mapolres Serang. (Ist)
Tersangka MS, pelaku curanmor saat diamankan di Mapolres Serang. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polres Serang berhasil menagkap satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor di parkiran Alfamart Kampung Nyawana, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

Tersangka MS (33) warga Desa Dahu, Cikeusal, Kabupaten Serang sempat dihakimi massa namun tersangka berhasil diamankan personil Polsek Cikeusal. Dengan begitu, peristiwa tidak diinginkan bisa dihindari.

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria menjelaskan peristiwa pencurian motor milik karyawan Alfamart ini terjadi Jumat (25/6/2022) sekitar pukul 17.00. Tersangka MS dan As (DPO) mencoba mencuri motor korban yang terparkir di halaman Alfamart.

"Aksi kedua pelaku ini diketahui oleh korban bersama karyawan Alfamart lainnya dan diteriaki maling," kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza kepada Poskota, Sabtu (26/6/2022).

Mengetahui aksinya diketahui pemilik motor, As yang menunggu di atas motor kabur dengan sepeda motornya, sementara tersangka MS melarikan diri ke arah persawahan.

"Korban bersama warga kemudian mengejar dan berhasil menangkap pelaku. Beruntung ada personil Polsek Cikeusal dan langsung mengamankan pelaku dari tangan masyarakat ke Mapolsek Cikeusal," terang Yudha Satria.

Saat dilakukan penggeladahan dari tersangka MS, petugas menemukan barang bukti satu kunci T berikut mata kunci. Untuk pengembangan kasus, personil Polsek Cikeusal melimpahkan tersangka ke Satreskrim Polres Serang.

Sementara Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan dari hasil pemeriksaan diketahui jika tersangka MS bersama kelompoknya sudah melakukan aksi curanmor sebanyak 17 kali. 

"Selain di wilayah hukum Polres Serang, pelaku juga beraksi di wilayah Kota Serang dan sebelumnya belum pernah tertangkap," tambah Dedi Mirza.

Akibat perbuatannya ini, tersangka Mami Suryana dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (haryono)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT