"Misalkan bikin SIM, oh NIKnya sama. Cuma nama jalannya sekarang udah berubah ya. Tapi kan NIK nya gak berubah, orangnya gak berubah. Nah alamat itu ada historynya," papar Dhany.
Menurut Wali Kota Jakpus Dhany Sukma, masyarakat tak perlu repot berbondong-bondong untuk segera memperbarui surat-surat data kependudukan itu.
"Engga perlu, nanti kita lihat disitu. Dari alamat yang berkaitan nanti kita kasih Surat Keputusannya (SK). Bisa secara langsung atau untuk meyakinkan bahwa si warga ini ingin merubah ya tinggal ke Dukcapil," terangnya.
"Dukcapil kan tinggal merubah. karena kita tersistem, gampang. Gak kaya dulu lah," lanjut dia.
Ia pun mempersilakan bagi masyarakat yang ingin memperbarui data-datanya. Namun, hal itu tidak diwajibkan.
"Kalau mau cetak ulang KTP, ya cetak ulang. Kalau engga ya juga gapapa. Karena orang udah tau perubahannya kan," ucapnya.
"Karena itu sudah tersimpan di sistem. persoalannya mau dicetakin gak? ganti kartu yang baru? nanti yg lama ditarik.
gitu, enaknya gitu sudah tersistem. gak kaya dulu lah," tutupnya.
(CR 02)