ADVERTISEMENT

Terseret! Terkait Kasus Suap Ade Yasin, Sang Kakak Rachmat Yasin Bakal Diperiksa KPK di Lapas Sukamiskin

Kamis, 23 Juni 2022 12:52 WIB

Share
Rachmat Yasin (kiri) dan Ade Yasin (kanan), kakak beradik yang sama-sama korupsi dan terjaring OTT KPK. (foto: Diolah dari Google)
Rachmat Yasin (kiri) dan Ade Yasin (kanan), kakak beradik yang sama-sama korupsi dan terjaring OTT KPK. (foto: Diolah dari Google)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Setelah pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Firli dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis 28 April 2022, dini hari.

Firli menambahkan, dalam perkara ini, komisi antirasuah juga menetapkan empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat yang menjadi tim auditor pemeriksa laporan keuangan Pemkab Bogor.

Adapun keempat orang tersebut, ialah ATM selaku Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis, AM selaku Ketua Tim Audit Interin Kabupaten Bogor, serta HNRK dan DGTR selaku pemeriksa.

Dia melanjutkan, dalam perkara ini, Ade Yasin memiliki peran sebagai pemberi suap bersama dengan MA selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, IA selaku Kasubdit Kas Daerah BPK AD Kabupaten Bogor, dan RT selaku PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor. Sementara ATM, AM, HNRK dan DGTR berperan sebagai penerima suap.

Dia mengungkapkan, dalam perkara ini KPK mengamankan uang sebanyak Rp. 1,024 miliar dari hasil giat tangkap tangan yang berlangsung selama 2 hari itu.

"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini sampai tanggal 26 Mei 2022 mendatang," ucap Firli. (adam)

 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Andi Adam Faturahman
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT