ADVERTISEMENT

Tangani PMK Hewan, Pemerintah Berkaca Pada Pengendalian Pandemi Covid-19

Kamis, 23 Juni 2022 19:24 WIB

Share
Menko Airlangga Hartarto. (Ist)
Menko Airlangga Hartarto. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Perkembangan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) per hari ini sudah menyebar ke 19 Provinsi dan 213 Kabupaten/ Kota. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk  penanganan Penyakit PMK.

Namun demikian, seiring dengan meluasnya kasus ke berbagai daerah, Pemerintah mengambil langkah cepat yang lebih massif dengan membentuk Satgas Penanganan PMK, yang akan mengkoordinasikan berbagai upaya pengendalian dan penanggulangan penyakit PMK, terutama yang terkait dengan penyediaan vaksin dan obat, serta pelaksanaan vaksinasi.

Demikian juga terkait dengan pengaturan lalulintas ternak dan pencegahan penyebaran penyakit antar wilayah, serta penerapan prosedur Biosafety dan Biosecurity dalam rangka pencegahan dan pengamanan penyakit hewan.

 

Hal itu sebagaimana diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Menteri Agama dan Kepala BNPB, dalam keterangan pers usai Rapat Internal yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Kamis (23/06/2022).

“Untuk penanganan PMK di daerah akan berbasis level mikro, seperti yang dilakukan dalam penanganan Covid-19, akan diberikan larangan untuk hewan hidup (sapi), untuk bergerak di level kecamatan yang terdampak PMK, atau kita sebut Daerah Merah. Daerah merah ini (per 23 Juni 2022) terdapat 1.755 Kecamatan atau 38,0% dari total 4.614 Kecamatan yang terdampak di 213 Kabupaten/Kota. Detail pengaturannya akan dimasukkan ke dalam InMendagri,” ujar Menko Airlangga.

Terkait dengan pembentukan Satgas Penanganan PMK, Menko Airlangga menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo telah menyetujui usulan struktur dari Satgas Penanganan PMK.  

“Satgas Penanganan PMK nanti akan dipimpin oleh Kepala BNPB dan wakilnya adalah Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Dirjen Bina Bangda Kemendagri, Deputi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian, serta Asops Kapolri dan Panglima TNI. Struktur ini mirroring dengan struktur Satgas Penanganan Covid-19,” jelas Menko Airlangga.

Kemudian, Menko Airlangga juga menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut telah disetujui pengadaan vaksin untuk tahun 2022 ini yaitu sekitar 28,7 Juta Dosis dan seluruhnya akan dibiayai menggunakan dana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Anggaran Program PEN 2022).

Selain itu juga, perlu segera disiapkan Vitamin dan Obat-obatan, serta kebutuhan Disinfektan untuk mendukung pelaksanaan biosecurity.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT