ADVERTISEMENT
Kamis, 23 Juni 2022 23:21 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Kami sudah menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dari Polresta Serang Kota. Surat penetapan tersebut kami terima beberapa hari yang lalu," kata Kasi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (22/6) kemarin.
Rezkinil mengatakan sebelum menerima surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka, pihaknya terlebih dahulu menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Surat tersebut diterima Kejari Serang pada Senin (13/6) lalu.
"Ada dua surat yang kami terima pertama soal SPDP kasus tersebut kemudian surat penetapan tersangkanya," kata Rezkinil.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka maka jaksa peneliti Kejari Serang sambung Rezkinil akan menunggu pengiriman berkas perkara dari penyidik untuk diteliti kelengkapan baik materil dan formil.
"Iya sekarang sudah mau masuk tahap satu, kami masih menunggu berkas perkaranya," ungkap Rezkinil. (haryono)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT