ADVERTISEMENT

Kasus Nikita Mirzani Berlanjut, Mapolresta Serang Dapat Kiriman Dukungan dari Elemen Masyarakat

Kamis, 23 Juni 2022 23:21 WIB

Share
Karangan bunga dukungan untuk Kapolresta Serang dalam menangani kasus Nikita Mirzani. (Foto: haryono)
Karangan bunga dukungan untuk Kapolresta Serang dalam menangani kasus Nikita Mirzani. (Foto: haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah karangan bunga dari berbagai elemen masyarakat Kota Serang berjejer di Halaman Mapolresta Serang Kota, Kamis (23/6/2022). 

Karangan bunga tersebut berisi dukungan penuh kepada Polresta Serang Kota pasca penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan penistaan dan pencemaran nama baik Dito Mahendra. 

Karangan bunga tersebut berjejer rapi di depan Mapolresta Serang Kota yang  terletak di Jalan Ahmad Yani Nomor 64, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Terlihat karangan bunga tersebut berisi ucapan terimakasih sekaligus dukungan untuk Kapolresta Serang Kota Kombes Nugroho Arianto telah menegakan keadilan. 

"Maju Terus Pa Kapolres, Jangan Pernah Takut Menegakkan Kebenaran," tulis ucapan dari NKRI Cinta Damai. 

Lalu ada karangan bunga yang dikirim dari Aliansi Pegiat Medsos Indonesia. "Maju terus Polisi Indonesia Kami Masyarakat Merindukan Kedamaian di Internet," tulis ucapannya.

Belum diketahui siapa sebenarnya pengirim karangan bunga tersebut. "Informasinya saya juga belum tahu, tapi itu dari pagi sudah ada yang izin pasang di halaman sini," ujar salah seorang anggota polisi.

Sementara Kasi Humas Polresta Serang AKP Iwan Sumantri tidak banyak berkomentar mengenai karangan bunga tersebut. Malah Iwan meminta media untuk tidak membesar-besarkan pemberitaan tentang Nikita Mirzani. 

"Saya enggak ada komentar, tidak usah dibesar-besarkan (soal kiriman karangan bunga-red)," kata Iwan. 

Diberitakan sebelumnya, artis Nikita Mirzani resmi menyandang status tersangka Surat penetapan tersangka Nikita telah ditembuskan Polresta Serang Kota kepada Kejari Serang. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT