Kamis, 23 Juni 2022 23:59 WIB
"Kita sangka kan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP secara bersama-sama melakukan kekerasan," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).
Halaman
Berita Terkait
Berita Terkini
0 Komentar
"Kita sangka kan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP secara bersama-sama melakukan kekerasan," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).