Adapun nomor gugatannya 245/G2021.PTUN.JKT dan 300/G/2021.PTUN.JKT.
Dalam gugatannya, Esti Dewi menyatakan pengembang telah melanggar Peraturan Zonasi dan pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) terhadap Garis Sempadan Jalan (GSJ) dan terhadap Garis Sempadan Sungai (GSS).
Tak hanya itu, ungkap Esti, diketahui juga bahwa pengembang hanya mengantongi 14 Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tapi yang dibangun 19 unit.
Terungkap juga, ternyata 8 IMB di antaranya terdaftar atau masuk ke wilayah Kelurahan Ulujami, bukan Kelurahan Pesanggrahan. Dia pun mewanti-wanti Pemprov DKI tidak menerbitkan 5 IMB yang tersisa dan sedang diajukan oleh pengembang.
"8 IMB yang ada saja bermasalah, Pemprov DKI jangan terbitkan 5 lagi, bisa tambah masalahnya," tegas Esti. (deny)