JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Parkir liar di Pekan Raya Jakarta (PRJ) JIExpo Kemayoran kian menjamur meski telah berulang kali ditertibkan oleh petugas.
Pasalnya, pelanggaran itu telah menjadi ladang keuntungan bagi sejumlah pihak, seperti warga setempat hingga organisasi masyarakat.
Petugas terkait pun seperti saling lempar tanggungjawab dengan menjamurnya parkir liar di PRJ.
Saat diwawancarai, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Wildan Anwar mengatakan, pihaknya hanya berwenang untuk menderek kendaraan yang melanggar aturan saja.
"Untuk Dishub kewenangannya hanya terbatas mengangkut ke truk saja bu. Ada 5 transportasi kita diberikan untuk mengangkut motor itu dipindahkan ke tempat yang aman yaitu kantor kepolisian, ke polres ataupun di tempat lain yang aman," ucap Wildan, Selasa 21 Juni 2022.
"Iya kalau roda 4 kita derek, kalau roda 2 kita angkut dititipin ke tempat yang aman," sambungnya.
Wildan menyebut, hanya petugas kepolisian yang berwenang untuk menindak berupa penilangan terhadap pengendara yang tidak mematuhi aturan.
"Nah untuk BAP tilangnya oleh kepolisan. Karena itu mobil dan motor pribadi, polisi yang punya kewenangan menilangnya," katanya.
Kemudian, lanjut Wildan, untuk kendaraan motornya ditahan, dengan BAP tilang polisi, karena melanggar tempat larangan parkir.
Menurutnya, pihaknya telah mengerahkan petugas sebanyak 8 orang untuk menjaga keamanan di 2 pintu masuk JIExpo.
"Kita setiap hari ada 8 orang yang berjaga, 1 shift 4 orang," ujarnya.