TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cisoka meringkus pemuda berinisial A, 20 tahun, warga Desa Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
A ditangkap usai melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan kepada teman kencannya, DDP, 22 tahun pada Sabtu (4/6) malam.
Kapolsek Cisoka AKP Nur Rokhman mengatakan pelaku dan korban baru berkenalan selama satu minggu.
"Korban diajak jalan-jalan oleh pelaku kemudian di tengah jalan handphone korban dipinjam oleh pelaku dan pelaku langsung kabur," katanya kepada Poskota, Rabu (22/6).
Setelah berhasil mengambil handphone korban, pelaku langsung meninggalkan korban di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
"Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Cisoka,".
Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil di tangkap di wilayah Kecamatan Tigaraksa.
"Pelaku dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.(Veronica Prasetio)