ADVERTISEMENT
3 Fakta Bendahara Umum PBNU Mardani Maming yang Kini Jadi Tersangka KPK
Rabu, 22 Juni 2022 20:39 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan suap IUP, yakni eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Banjaramasin, Kalimantan Selatan, Senin (13/6/2022)..
Dalam pledoi yang dibacakan, ia menyebut Mardani menerima uang sebesar Rp 51.3 miliar.
"Melalui PT Toudano Mandiri Abadi (TMA) sebanyak Rp25.000 per metric ton (MT) batu bara, PT Bina Indo Raya Rp75.000/MT batu bara, PT Rizki Batulicin Transport (RBT) Rp25.000/MT batu bara dan PT Duo Kota Laut sebanyak Rp50.000/MT batu bara," ujar Dwidjono.
"Jadi total uang yang telah diterima sekitar Rp 51,3 miliar," tambahnya.
Nah, itu dia tiga fakta menarik kasus korupsi Mardani Maming, semoga bermanfaat ya.(*)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Komentar ditutup untuk berita ini.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT