ADVERTISEMENT

Viral Soal SIM C Khusus Ojol dan Kurir Paket, Ini Tanggapan Korlantas Polri

Selasa, 21 Juni 2022 13:21 WIB

Share
Wacana SIM khusus ojek online. (Poskota/Pandi)
Wacana SIM khusus ojek online. (Poskota/Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Media sosial kembali dihebohkan dengan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) bagi kendaraan bermotor, khusus pengguna ojek online dan kurir.

Wah, bakal tambah kartu nih!

Dalam berita yang beredar di sosial media, pembagian SIM Kategori C akan dibagi menjadi tiga golongan, yakni SIM C Umum, C1 dan C2, di mana SIM C Umum akan diperuntukkan bagi pengendara motor yang beprofesi sebagai ojol dan ekspedisi roda dua.

Kasubdit Standar Cegah dan Tindak, Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Pol Muhammad Tora menjelaskan, dirinya sedang berkordinasi dengan Kasubdit SIM untuk mewacanakan SIM C Umum.

"Saya mau kordinasi dengan Kasubdit SIM, karena banyak pengemudi motor angkutan umum, jadi ingin wacanakan SIM C umum," ujar Tora, dalam acara bersama wartawan otomotif di Jakarta, Jumat (17/6/2022) silam.

"Kalau target untuk SIM C Umum enggak ada, kita kan mengkaji dulu," tambahnya.

Ia juga memaparkan, SIM C1 dan C2 yang sebelumnya sempat viral di masyarakat belum terlaksana, menurutnya, semua perlu persiapan matang, mulai dari tujuan dan kajian terperinci.

Sebagai informasi, saat ini SIM C belum diterapakan berdasarkan golongan, meskipun ada aturan tertulis di dalamnya.

Namun, masyarakat perlu memahami, jika penggolongan ini bertujuan untuk menyesuaikan besaran mesin sepeda motor, bukan terkait profesinya.

Penggolongan SIM C dibagi menjadi tiga jenis, sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT