Gegara Warga Muara Karang Ini, Ketua MK Anwar Usman Diputuskan Harus Mundur dari Jabatannya

Selasa 21 Jun 2022, 01:36 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (foto/ tangkap layar youtube)

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (foto/ tangkap layar youtube)

Ketua MK Anwar Usman dan Wakilnya, Aswanto akan tetap mengisi jabatan hakim MK. Sebab, perubahan masa jabatan hakim MK adalah hak pembentuk UU.

Meski begitu, dijabarkan Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan putusan, ketua dan wakil ketua akan tetap menjabat sampai dipilih nama pengganti.

"Namun demikian, agar tidak menimbulkan persoalan/dampak administratif atas putusan a quo, maka Ketua dan Wakil Ketua MK yang saat ini menjabat dinyatakan tetap sah sampai dengan dipilihnya Ketua dan Wakil Ketua MK sebagaimana amanat Pasal 24C ayat 4 UUD 1945," terangnya.

"Oleh karena itu, dalam waktu palinglama 9 bulan sejak putusanini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi," sambung Enny.

Putusan di atas tidak bulat. Hakim MK Arief Hidayat dan Manahan Sitomul mengajukan dissenting opinion. Sedangkan Saldi Isra mengajukan concuring opinion.

Adapun perubahan masa jabatan hakim dari periodisasi 5 tahunan menjadi tanpa periodisasi selama 15 tahun/pensiun di usia 70 tahun, konstitusional. Pasal ini berlaku juga untuk hakim MK yang masih menjabat saat ini. Pasal 87 ayat b berbunyi:

Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang- Undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (lima belas) tahun. (win)

Berita Terkait
News Update