ADVERTISEMENT
Selasa, 21 Juni 2022 09:49 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini pula, dia justru mempertanyakan kredibilitas KPK ihwal penetapan dan pencegahan terhadap kliennya itu. Sebab menurut dia, hal ini justru menjadi pelik karena publik tahu lebih dulu soal kliennya itu sementara pihaknya saja belum menerima surat pemberitahuan apapun.
“Belum ada surat keputusan, permintaan, dan maupun salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi,” ucapnya.
Untuk diketahui sebelumnya, KPK sempat memanggil Mardani Maming untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pada Kamis 2 Juni 2022, lalu.
Dalam pemanggilan tersebut, Mardani Maming mengaku dimintai keterangan oleh KPK terkait permasalahannya dengan pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau yang lebih dikenal dengan sapaan Haji Isam.
"Saya hadir di sini sebagai pemeriksaan pemberi informasi penyelidikan. Intinya saya hadir di sini, ini permasalahan saya dengan Haji Syamsuddin atau Haji Isam pemilik Jhonlin Group," kata Mardani. (adam)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT