ADVERTISEMENT
Senin, 20 Juni 2022 23:07 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Pelaku ini banyak membuang kendaraannya ke daerah Sumatera dan beberapa dijual melalui C0D. Satu unit motor dijual berkisar Rp5 juta," ungkap Kapolsek.
Dari pengungkapan ini, total tersangka curanmor yang diringkus sebanyak 6 orang.
Lanjut Syafri, sebanyak 15 unit sepeda motor berbagai jenis diamankan. Selain itu, pihaknya juga mengamankan sebanyak 56 STNK palsu dan juga plat nomor palsu.
"Tersangka Z kita kenakan Pasal 480 KUHP atau Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.
Syafri menambahkan, ada sebanyak tiga orang yang telah datang Polsek Kalideres. Mereka semua merupakan korban pencurian motor yang ingin mengambil kembali motornya.
Dia mengimbau kepada warga yang merasa menjadi korban perampasan motor dengan modus telah dituduh sebagai pelaku penganiayaan adik pelaku, harao mendatangi Polsek Kalideres.
"Dipastikan gratis. Hanya tinggal membawa bukti-bukti surat kepemilikan motor," tandasnya. (Pandi)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT