"Tersangka Z kita kenakan Pasal 480 KUHP atau Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.
Syafri menambahkan, ada sebanyak tiga orang yang telah datang Polsek Kalideres. Mereka semua merupakan korban pencurian motor yang ingin mengambil kembali motornya.
Dia mengimbau kepada warga yang merasa menjadi korban perampasan motor dengan modus telah dituduh sebagai pelaku penganiayaan adik pelaku, harao mendatangi Polsek Kalideres.
"Dipastikan gratis. Hanya tinggal membawa bukti-bukti surat kepemilikan motor," tandasnya. (Pandi)