Eks anggota NII, Ken Setiawan. (foto:poskota/adam)

Kriminal

Ngeri! Kesaksian Eks Anggota NII, Kumpulkan Dana Lewat Donasi hingga Merampok: Ambil Harta Orang Itu Diperbolehkan

Senin 20 Jun 2022, 18:43 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Eks anggota Negara Islam Indonesia (NII), Ken Setiawan, membeberkan tata cara organisasinya dulu untuk dapat mendulang dana guna menjalankan operasional organisasi.

Ken yang saat ini telah kembali ke jalan yang benar dan menjadi pendiri dari NII Crisis Center mengatakan, untuk dapat menjalankan operasional organisasi, para anggota NII mendulang sumber dana dengan cara mengumpulkan donasi, mengambil, atau merampok harta orang lain.

"Di kelompok NII memang melakukan penggalangan dana. Kita dulu menggunakan fai atau mengambil harta orang lain," kata Ken dalam jumpa pers di bilangan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (20/6/2022).

Ken menjelaskan, praktik mengambil atau merampok harta orang lain itu, diperbolehkan dalam kelompok yang dinaunginya. Sebab menurutnya, hal tersebut sama saja dengan kondisi saat perang yang membutuhkan banyak bantuan dana.

"Kita dulu menggunakan fai atau mengambil harta orang lain. Itu diperbolehkan. Karena hari ini adalah kondisi perang," jelas dia.

Adapun modus operandi fai yang dilakukan kelompoknya pada saat itu, ialah dengan cara berkamuflase dengan berpura-pura menjadi seorang asisten rumah tangga (ART) di sebuah rumah mewah yang ada di Jakarta.

"Jadi anggota terlebih dahulu membuat semacam Karti Tanda Penduduk (KTP) dan Ijazah palsu untuk melamar pekerjaan jadi ART. Kemudian, apabila sang majikan beserta keluarganya itu tidak ada di rumah, maka anggota pun akan beraksi mengambil harta majikannya," tutur dia.

"Rumah kosong, kita datang bawa mobil dan ambil semua hartanya. Itu boleh diambil karena fai," sambunh Ken.

Namun, seiring berjalannya waktu, modus operandi seperti itu pun mulai ditinggalkan oleh anggota NII lantara potensi risiko yang terlalu besar. Sehingga, ungkap dia, anggota mulai menggunakan cara lain yang lebih halus untuk mendulang dana tersebut, yakni dengan cara membuat yayasan yang membukan donasi untul pembangunan masjid dan bencana alam.

"Modus itu dianggap berisiko, lalu mereka membuat yayasan yatim piatu, dhuafa, donasi cinta masjid, hingga donasi jika terjadi bencana. Mereka aktif sekali menggunakan kegiatan sosial untuk mencari dana," papar dia.

Dia menambahkan, selain organisasinya atau NII, modus seperti demikian juga acap kali digunakan oleh kelompok radikal lainnya, misalnya Jama'ah Islamiyah (JI).

Bahkan, dia pun mengaku jika modus yang digunakannya dengan cara meminta donasi atas dalih pembangunan masjid dan bantuan bencana alam, telah membuat coreng hitam bagi mereka yang benar-benar melakukan hal itu untuk mencari dana bantuan sosial.

"Sebetulnya ini mencoreng nama orang yang asli mencari dana. Konsep ini juga digunakan JI dan tersebar di tempat makan hingga ibadah. Ini mencoreng nama pendana sosial," imbuh dia. (Adam).
 

Tags:
Kumpulkan Dana Lewat Donasi hingga MerampokKesaksian Eks Anggota NIINIINegara Islam Indonesiaorganisasi terlarangkumpulkan danadonasiambil harta orang

Reporter

Administrator

Editor