ADVERTISEMENT

Menunggak 10 Tahun Lebih, Ribuan Wajib Pajak Diblokir Pemkot Serang

Minggu, 19 Juni 2022 16:18 WIB

Share
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang W Hari Pamungkas (foto: luthfi)
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang W Hari Pamungkas (foto: luthfi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Nanti ada pihak dari Kejari yang melakukan penagihan kepada mereka," ujarnya. 

Dikatakan Hari, ketika urusan penagihan pajak itu sudah di tangan Kejari, maka ada konsekuensi hukum kepada WP manakala dirinya tetap mangkir seperti yang dilakukan kepada petugas pajak dari Pemkot. 

"Karena ketika mereka dipanggil Kejari, itu ada berita acara kesepakatan antar mereka. Nah, kalau WP ini tetap mangkir, maka ada konsekuensi hukum pidana di sana," pungkasnya. 

Dikatakan Hari, meskipun secara aturan WP yang macet ini ada konsekuensi hukumnya, namun selama ini yang ia lakukan terus mencoba lewat pendekatan persuasif. 

"Tapi kalau udah Kejari, itu beda lagi cara penanganannya," katanya. (Luthfillah) 
 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT