Dikatakan Hari, ketika urusan penagihan pajak itu sudah di tangan Kejari, maka ada konsekuensi hukum kepada WP manakala dirinya tetap mangkir seperti yang dilakukan kepada petugas pajak dari Pemkot.
"Karena ketika mereka dipanggil Kejari, itu ada berita acara kesepakatan antar mereka. Nah, kalau WP ini tetap mangkir, maka ada konsekuensi hukum pidana di sana," pungkasnya.
Dikatakan Hari, meskipun secara aturan WP yang macet ini ada konsekuensi hukumnya, namun selama ini yang ia lakukan terus mencoba lewat pendekatan persuasif.
"Tapi kalau udah Kejari, itu beda lagi cara penanganannya," katanya. (Luthfillah)