ADVERTISEMENT

Menunggak 10 Tahun Lebih, Ribuan Wajib Pajak Diblokir Pemkot Serang

Minggu, 19 Juni 2022 16:18 WIB

Share
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang W Hari Pamungkas (foto: luthfi)
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang W Hari Pamungkas (foto: luthfi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Ribuan wajib pajak diblokir oleh Pemkot Serang. Alasannya, karena mereka telah menunggak 10 tahun bahkan lebih.

Keterangan resminya, Pemkot Serang pada tahun 2022 ini melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 2.000 nomor Wajib Pajak (WP) karena mempunyai tunggakan pajak lebih dari 10 tahun. 

Berdasarkan pengkategorian kelancaran pembayaran pajak menurut Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), tunggakan pajak sampai 10 tahun lebih termasuk kepada WP yang macet. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang W Hari Pamungkas saat dikonfirmasi beberapa hari yang lalu mengatakan, pemblokiran nomor pajak itu sebagai bentuk sanksi supaya mereka jera dan mau membayar hutangnya. 

"Karena selama hutangnya itu belum dibayarkan, maka yang bersangkutan tidak akan bisa membayar pajak, karena nomor pajaknya masih terblokir," katanya. 

Hari menjelaskan, pihaknya mencatat ada sekitar 250 ribu WP yang ada di Kota Serang. Dari jumlah itu, sebagian besar merupakan WP pajak PBB, sedangkan 2.500 sisanya itu pajak sektor lainnya. 

"Nah, yang kebanyakan pajak macet ini, itu adalah WP pajak PBB," pungkasnya. 

Upaya lain yang dilakukan Pemkot terhadap WP yang macet adalah melakukan pemblokiran aset seperti yang sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu. 

Selama asetnya diblokir, WP yang bersangkutan tidak boleh mempergunakannya. "Kalau tanah atau bangunan biasanya kita pasang plang. Tapi kalau reklame kita pasang bener pemblokiran," ucapnya. 

Selain upaya itu, lanjut Hari, pihaknya juga mulia tahun ini menggandeng Kejari Serang untuk diperbantukan dalam proses penagihan kepada WP yang tunggakannya cukup lama. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT