Mantan Kepala UPT Dishut DKI Tersangka Korupsi Tanah Cipayung, Kejaksaan: Bebaskan Lahan Tanpa Perencanaan

Minggu 19 Jun 2022, 16:02 WIB
Ilustrasi korupsi. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

Ilustrasi korupsi. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

Akibat perbuatannya itu, tersangka HH dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Aldi)

Berita Terkait

News Update