ADVERTISEMENT

Mantan Kepala UPT Dishut DKI Tersangka Korupsi Tanah Cipayung, Kejaksaan: Bebaskan Lahan Tanpa Perencanaan

Minggu, 19 Juni 2022 16:02 WIB

Share
Ilustrasi korupsi. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)
Ilustrasi korupsi. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati tersangka LD dan para pihak sebesar Rp. 17.770.209.683," ucapnya.

Ashari pun menyebut, bahwa proses pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur diduga telah menyalahi ketentuan Pasal 45 dan Pasal 55 Peraturan Gubernur Nomor 82 tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum terkait rencana pengadaan. 

Akibat perbuatannya itu, tersangka HH dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Aldi)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT