PT KAI akan Tutup Perlintasan Kereta Api Sebidang Ilegal Pada Jalur Citayam-Bojonggede 

Sabtu, 18 Juni 2022 12:46 WIB

Share
Pengendara motor melalui perlintasan kereta api sebidang ilegal di Jalan Gang Paseban Bojonggede, Bogor pada Sabtu (18/6/2022).
Pengendara motor melalui perlintasan kereta api sebidang ilegal di Jalan Gang Paseban Bojonggede, Bogor pada Sabtu (18/6/2022).

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - PT KAI Daop 1 Jakarta akan menutup jalan perlintasan kereta sebidang ilegal di sepanjang Jalan Citayam-Bojonggede untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan hal tersebut untuk menjamin perjalanan kereta api dan masyarakat sekitar.

"PT KAI Daop 1 Jakarta secara masif akan menutup perlintasan liar yang ada di wilayah Daop 1 Jakarta," kata Eva Chairunisa dikutip dalam keterangannya, Sabtu (18/6/2022).

Eva juga mengatakan, pihaknya akan melakukan penutupan dalam waktu dekat. Sementara itu, Eva menyebut ada tiga perlintasan sebidang ilegal yang dilakukan penutupan diantaranya Jalan Gang Pinang, Jalan Gang Inpres dan Jalan Gang Paseban.

"Dalam waktu dekat penutupan perlintasan liar dilakukan di petak jalan Citayam-Bojonggede yakni di KM 39+9/0 Jl. Gang Pinang, KM 41+2/3 Jl. Gang Inpres dan KM 41+5/6 Jl. Gang Paseban," ujar dia.

Selain itu, dikatakan Eva penutupan tersebut sesuai kebijakan yang tertera dalam Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Sesuai Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup," lanjutnya.

Eva mengatakan pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan perlintasan kereta api resmi demi keselamatan bersama. Ia juga mengatakan agar masyarakat tidak membuat perlintasan kereta api sebidang secara ilegal.

"PT KAI Daop 1 Jakarta menghimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas," tambahnya.

Sementara itu, Eva menambahkan pada periode Januari-Juni tahun 2022, sebanyak 8 perlintasan di wilayah Daop 1 Jakarta telah ditutup dengan bekerja sama para pihak terkait seperti Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemda, Dishub dan Aparat Kewilayahan. 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar