Polisi Tolak Laporan Dharmapala Nusantara Soal Roy Suryo Unggah Meme Candi Borobudur, Ini Alasannya

Sabtu 18 Jun 2022, 07:00 WIB
Kuasa Hukum DPP Dharmapala Nusantara. (Foto: Poskota/Andi Adam Faturahman)

Kuasa Hukum DPP Dharmapala Nusantara. (Foto: Poskota/Andi Adam Faturahman)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menolak laporan yang dilayangkan oleh komunitas umat Buddha yang tergabung dalam Dharmapala Nusantara terkait eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo imbas unggahan meme stupa Candi Borobudur yang disebut mirip dengan wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kuasa Hukum DPP Dharmapala Nusantara Antoni mengatakan laporan tersebut ditolak karena sudah ada laporan yang serupa masuk ke Polda Metro Jaya.

“Pada tanggal 16 Juni 2022 kemarin, sudah ada pihak yang melaporkan dengan kasus yang sama dan pasal yang sama dengan kita, sehingga laporan kita hari ini tidak dapat diproses," kata Antoni saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (17/6/2022).

Namun, Antoni tidak membeberkan siapa pelapor terdahulu yang melaporkan ke Polda Metro Jaya. Sebab, kata Antoni, polisi merahasiakan siapa pelapor atas Roy Suryo tersebut. 

"Polisi bilang itu dirahasiakan, jadi kita tidak bisa membuka siapa sosok pelapor yang melaporkan Roy Suryo lebih dahulu itu," kata Antoni.

Meski laporannya ditolak, Antoni mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dan memantau proses hukum atas pelaporan terhadap Roy Suryo tersebut.

"Ke depannya kita akan koordinasi, karena untuk memantau bagaimana proses hukum itu berjalan. Kita akan kawal terus sampai selesai," jelas dia.

Sementara itu, Ketua Umum Dharmapala Nusantara, Kevin Wu mengatakan, bahwa pihaknya sama sekali tak merasa kecewa dengan penolakan yang dilayangkan oleh pihaknya itu.

Bahkan, dia menyebut mengapresiasi kepada sosok pelapor yang telah melaporkan hal ini lebih dahulu kepada Kepolisian.

Sebab menurutnya, dengan pelaporan lebih dulu itu seakan menegaskan bahwa apa yang menjadi keberatannya terhadap Roy Suryo ini sudah menjadi satu isu nasional yang meresahkan.

"Sekali lagi, pada intinya kami akan mengikuti peraturan hukum yang berlaku. Kami juga apresiasi langkah Kepolisian yang sudah menerima laporan sebelumnya. Kemudian kami juga apresiasi kelompok masyarakat yang berinisiatif lebih awal untuk melaporkan hal ini. Sebab, kalau langkah seperti ini dibiarkan, dan menjadi viral tanpa ada proses hukum, tentu ini akan menjadi suatu proses pendidikan yang tidak baik untuk generasi muda kita," pungkas dia.

Berita Terkait

News Update