"Ketiga pelaku lalu diamankan dari rumahnya masing-masing, Kamis (16/6/2022) malam," ujar Kompol Rita Suryanti mewakili Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Jumat (17/6/2022).
Mengikat pelaku masih di bawah umur dan berstatus pelajar tersebut, sambungnya, Polisi pun menggunakan restorative justice atau keadilan restoratif yang ditempuh dengan perdamaian oleh korban dan pelaku.
"Selanjutnya pelaku dan korban dikembalikan ke orangtua," pungkas Kompol Rita. ()