Tokoh Masyarakat Penajam: Lindungi Kawasan Penghasil Beras Seiring Pemindahan IKN

Jumat, 17 Juni 2022 08:00 WIB

Share
Lahan padi di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Lahan padi di Kabupaten Penajam Paser Utara.

KALTIM, POSKOTA.CO.ID - Rencana tata ruang wilayah (RTRW) di Kabupaten Penajam Paser Utara perlu diperketat seiring pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia di sebagian wilayah itu.

Hal ini guna melindungi lahan tanaman padi di lokasi tersebut.

"Dalam pemindahan Ibu Kota Negara, RTRW lahan persawahan harus mendapat perhatian khusus agar tidak beralih fungsi," ujar tokoh masyarakat Anwar Sanusi di Penajam pada Kamis (16/6/2022) seperti dikutip dari Antara.

"Perketat RTRW untuk lindungi lahan pertanian agar tidak beralih fungsi menjadi kawasan perumahan atau perindustrian serta peruntukan lain," tambahnya.

Mantan anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara dua periode tersebut menyebutkan Pemerintah Kabupaten perlu segera mengatur dan memperketat RTRW untuk menjadikan Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai lumbung padi Kalimantan Timur.

Lokasi IKN ditetapkan Pemerintah Pusat paling luas berada di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Sebagian wilayah daerah berjuluk "Benuo Taka" yang akan menjadi lokasi ibu kota baru Indonesia itu berada di Kecamatan Sepaku.

"Jadi pemerintah kabupaten harus perketat RTRW khususnya areal persawahan," tegasnya.

Dia berharap tidak terjadi alih fungsi lahan tanaman padi bersamaan dengan kepindahan IKN di wilayah Provinsi Kalimantan Timur tersebut.

Karena sebagian wilayah yang menjadi salah satu penopang ketahanan pangan di Provinsi Kalimantan Timur adalah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar