ADVERTISEMENT

Penggunaan Sandal Jepit Saat Naik Sepeda Motor Tidak Ditilang! Tapi..., Ini Penjelasan Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya

Jumat, 17 Juni 2022 14:03 WIB

Share
Ilustrasi sandal jepit.(Ist)
Ilustrasi sandal jepit.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA. CO.ID - Penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai khususnya sepeda motor bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak bisa ditilang.

Hal ini Dijelaskan Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam, mengomentari ramainya warganet yang  membahas soal larangan penggunaan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor. di media sosial

"Penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai khususnya sepeda motor bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak bisa ditilang," ujar Jamal, Rabu (15/6/2022). 

Jadi penggunaan sandal jepit bukan larangan, namun diimbau untuk tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara, demi keamanan dan keselamatan berkendara. 

Menurut Jamal, menggunakan sepatu saat berkendara roda dua lebih melindungi kaki dari gesekan atau kecelakaan di jalan. 

 


"Tidak ada larangan pakai sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor, hanya diimbau agar lebih terlindungi dianjurkan menggunakan sepatu," tegas Jamal, yang dilansir dari jatim.poskota.co.id

Jamal menerangkan bahwa naik sepeda motor sangat rentan resiko. Ia pun menyebut beberapa perlindungan yang dapat melindungi pengendara sepeda motor, seperti menggunakan helm untuk melindungi kepala, sepatu untuk melindungi kaki, atau menggunakan rompi yang bisa memantulkan cahaya saat berada di situasi berkabut.

Sebelumnya diberitakan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengingatkan pengendara tidak menggunakan alas kaki seadanya seperti sandal jepit saat berkendara. 
Hal itu dikarenakan tidak ada perlindungan bagi kaki apabila berkendara menggunakan sandal seadanya. 

"Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (13/6/2022), dilansir dari NTMC Polri.(*)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT