Adanya dugaan tersebut bermula dari riset Indonesia Corruption Watch (ICW) serta pemberitaan media yang menyebut adanya BNI dengan PT BG. "Terus kami mempelajari hasil riset ICW dan berbagai pendapat ahli sebagaimana banyak diberitakan berbagai media. Memang menurut kami, diduga PT BG melakukan peminjaman dana tidak melalui beberapa asas. Makanya poin-poinnya kami sampaikan dalam surat terbuka ini," tambahnya.
Wakil Koordinator AMPHI Wanmali juga menyebutkan jika aduan tersebut telah diterima oleh pihak Kejaksaan Agung dan akan diproses selama tujuh hari ke depan. "Setelah itu perusahaan yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa. Kemudian kita juga mengharapkan audiensi langsung dengan Jampidsus untuk memastikan langkah pihak Kejagung," ujarnya.(tri)