ADVERTISEMENT

Beredar Surat Penetapan Nikita Mirzani Tersangka, Ini Keterangan Polisi

Jumat, 17 Juni 2022 18:56 WIB

Share
Nikita Mirzani saat menggelar konferensi pers di Polres Serang dan Surat Penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka yang beredar di grup WhatsApp. (foto: kolase/haryono/tangkapan layar)
Nikita Mirzani saat menggelar konferensi pers di Polres Serang dan Surat Penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka yang beredar di grup WhatsApp. (foto: kolase/haryono/tangkapan layar)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga ketika dikonfirmasi wartawan terkait Surat Ketetapan yang beredar di grup WhatsApp belum bisa memberikan jawaban yang pasti.

"Kami coba cek ke pak kapolres teman-teman. Mohon waktu ya," jawab Kabidhumas di WAG.

Diketahui sebelumnya, pada Rabu (15/6/2022) sore, Nikita Mirzani akhirnya mendatangi Mapolresta Serang Kota untuk diperiksa terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dan penistaan.

Nikita Mirzani mengatakan, kedatangannya ke Mapolres Serang Kota untuk menindaklanjuti  panggilan anggota Polresta Serang Kota. Dirinya diduga telah dilaporkan oleh Dita Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik dan penistaan.

"Sebagai warga negara Indonesia saya juga ingin tau apa sih laporan yang disangkakan ke saya, sampai akhirnya terjadi seperti ini dari pelapor Dita Mahendra," katanya saat ekspose di Mapolresta Serang Kota.

Nikita menambahkan, selama di Mapolresta Serang Kota, dirinya dilayani dengan baik. Namun untuk persoalan yang menjeratkan dirinya menyerahkan sepenuhnya ke kuasa hukum.

"Saya cuma mau bilang terima kasih ke Polres Banten, saya diperlakukan dengan baik sekali. Kasih makan, kasih minum saya terima kasih banyak. Kalau masalah yang lain-lain abang kami sebagai layer," tambahnya. (haryono)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT