"Sebenarnya kalau dikelola ada manfaatnya buat warga, jadi cagar budaya. Ada nilai plusnya juga kalau dikelola. Minimal sampahnya dibersihkan. Bisa jadi tempat wisata lah," jelas Surtrisno.
Dikabarkan, Pemprov DKI menetapkan 14 objek cagar budaya sepanjang 2020-2021, salah satunya Jembatan Kereta Terowongan Tiga.
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana menuturkan penetapan tersebut merupakan upaya pemprov dalam melindungi aset budaya yang dimiliki.
"Penetapan ini menjadi dasar hukum yang jelas sebagai landasan pelestarian Cagar Budaya," ujar Iwan, dikutip dari siaran pers.
Kriteria penentuan objek untuk menjadi cagar budaya antara lain berusia 50 tahun atau lebih, dan mewakili gaya paling singkat berusia 50 tahun.
Lalu memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.(ardhi)