BEKASI, POSKOTA.CO.ID - BP Jamsostek Cabang Bekasi Cikarang menggelar Sosialiasi Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) kepada perusahaan binaan.
Selain sosialisasi aplikasi JMO, pada kegiatan yang sama juga disosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan yaitu Bunga Khusus bagi peserta BP Jamsostek untuk Kepemilikan Rumah, Gerakan Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) serta JHT Jatuh Tempo bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kegiatan ini berlangsung pada hari Rabu, 8 Juni 2022 bertempat di Cenepolis Orange Country Jakarta dengan dihadiri oleh 105 perwakilan perusahaan binaan serta turut dihadiri juga oleh Bapak H. Suhup, S.H, M.M selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi beserta Jajarannya.
"Kami sampaikan apresiasi kepada perusahaan yang telah hadir pada kegiatan hari ini. diharapkan setelah kegiatan ini, perwakilan perusahaan yang hadir dapat langsung menyebarkan info aplikasi JMO ini kepada seluruh peserta," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang, Andry Rubiantara.
JMO merupakan aplikasi mobile BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki fitur lebih lengkap dari aplikasi sebelumnya. Pada aplikasi JMO ini selain peserta dapat mengakses informasi saldo tenaga kerja, tersedia pula informasi program dan beragam fitur lain seperti co-marketing, jaringan mitra layanan dan kantor cabang, pelaporan kecelakaan kerja dan sebagainya.
Pada JMO juga terdapat fitur agar peserta bisa mengajukan klaim JHT secara online, dengan adanya fitur ini peserta lebih mudah melakukan klaim kapanpun dan dimanapun.
Adapun peserta yang dapat mengajukan klaim JHT lewat aplikasi JMO adalah peserta dengan maksimal saldo 10 juta. Untuk menggunakan fitur ini, peserta terlebih dahulu harus melakukan update data berupa pengisian data diri.
Selain itu peserta harus melakukan swafoto untuk proses autentifikasi dan verifikasi biometric. Bagi pengguna yang sebelumnya sudah memiliki akun di BPJSTKU maka untuk menggunakan JMO, dapat login dengan memasukkan email dan password yang sama sebagaimana digunakan pada aplikasi sebelumnya.
Adapun yang belum memiliki akun bisa terlebih dahulu melakukan registrasi.
Sedangkan terkait JHT jatuh tempo adalah bagi peserta yang umurnya telah mencapai 56 tahun. Dengan kegiatan sosialisasi ini disampaikan juga kepada para perwakilan perusahan bahwa peserta terutama yang telah memasuki usia 56 tahun, sudah dapat mengambil JHT-nya.
Adapun persyaratan untuk pengajuan klaim JHT tersebut adalah Kartu Peserta, KTP, Kartu Keluarga, buku tabungan, dan keterangan bahwa yang bersangkutan telah memasuki usia 56 tahun dari perusahaan atau telah berhenti bekerja dan bagi tenaga kerja yang memiliki NPWP juga dihimbau turut melampirkannya.
Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan secara online pada website www.bpjsketenagakerjaan.go.id, melalui aplikasi JMO atau dapat mengajukan secara fisik di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.(tri)